I.definisi
Alat Tindakan Tidak Langsung – Aalat yang digerakkan bubukyang menggunakan gas yang mengembang dari ledakan amunisi untuk menggerakkan piston yang menggerakkan pengikat ke dalam material. Pengikat digerakkan oleh inersia piston. Pengikatnya sendiri tidak memiliki inersia yang cukup untuk menciptakan penerbangan bebas saat menjauhi piston.
Batuan Segar – Batuan atau batu dalam keadaan aslinya, belum diolah dan tidak diubah.
Alat berkecepatan rendah merupakan alat yang digerakkan dengan serbuk yang kecepatan pengikatnya pada jarak 6,5 kaki (2 meter) dari nosel kurang dari 328 kaki (100 meter) per detik.
Powder Actuated Tool – Alat yang menggunakan pengikat bahan peledakselongsong pistol pakuuntuk menggerakkan pengencang ke berbagai bahan; juga dikenal sebagai apistol paku.
2. Ketentuan Umum
Hanya gunakan akting tidak langsung,alat berkecepatan rendah. Penggunaan bedak digerakkan alat pengikat harus mematuhi persyaratan pemerintah negara bagian dan lokal serta ANSI 10.3-1985, atau memenuhi persyaratan kode lokal.
operasi
2.1 Standar Pelatihan – Operator harus menerima pelatihan komprehensif dalam pengoperasian, pemeliharaan, dan pemilihan pengikat bubukdigerakkan peralatan. Pabrikan'Perwakilan perusahaan dapat memberikan pelatihan dan lisensi kepada operator alat jika diminta.
Saat mengoperasikan alat ini, operator harus membawa kartu atau lisensi yang menunjukkan keberhasilan menyelesaikan kursus pelatihan. Kartu atau lisensi harus menunjukkan model alat yang memenuhi syarat untuk dioperasikan.
2.2 Peralatan Pelindung – Pengencang dan soket hanya boleh digunakan dengan alat pengikat berbahan bubuk yang dirancang khusus untuknya. Semua perkakas tersebut harus digunakan dengan layar pelindung, pelindung, atau aksesori yang sesuai yang direkomendasikan oleh pabrikan. Operator dan pekerja di sekitar harus mengenakan kacamata keselamatan dengan pelindung samping, pelindung wajah penuh, dan, tergantung lokasinya, pelindung pendengaran. Operator juga harus memakai pelindung kaki jika pengencang yang digerakkan dapat menghancurkan material dan menimpa operator'kaki. Untuk informasi selengkapnya tentang perlindungan kaki, lihat Standar Teknik S8G.
2.3 Pembatasan – Bedak alat pengikat yang digerakkan tidak boleh digunakan untuk menggerakkan pengencang ke permukaan yang terbuat dari baja yang diperkeras, besi tuang, ubin berlapis kaca, batu bata berlubang, blok cinder, marmer, granit, batu segar, atau bahan ultra-keras serupa, bahan rapuh atau mudah pecah. Alat pengikat berbahan bubuk tidak boleh digunakan di dekat bahan yang mudah meledak atau mudah terbakar atau di area listrik berbahaya (Kelas I, II, atau III) tanpa izin kerja panas yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut mengenai izin kerja, lihat CSM B-12.1.
Kartrid alat pengikat yang digerakkan bubuk hanya dapat dimuat sebelum waktu penyalaan yang dijadwalkan. Perkakas dan kartrid yang terisi tidak boleh ditinggalkan tanpa pengawasan. Jangan sekali-kali mengarahkan alat pengikat bedak ke siapa pun.
Bubuk alat pengikat yang digerakkan tidak boleh digunakan pada bahan yang mudah ditembus kecuali jika bahan tersebut disangga oleh sesuatu di bagian belakang yang akan mencegah pin atau pengikat menembus sepenuhnya dan menimbulkan bahaya proyektil di sisi lain.
Saat mengencangkan material lain (misalnya, kayu berukuran 2×4 inci) ke permukaan beton, pengencang dengan diameter batang tidak melebihi 7/32 inci diperbolehkan untuk digerakkan kurang dari 2 inci dari tepi atau sudut permukaan kerja yang tidak didukung. .
Waktu posting: 07 November 2024